Kamis, 24 Januari 2019

TUGAS 11 PSDA

KEBIJAKAN PEMDA (OTDA)

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namosberarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasiyang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ciri ciri :


Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukumPresiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanAda perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanTidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur nasional terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakuiBeberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerahHanya bahasa nasional diakui

Komentar

Postingan populer dari blog ini