KEBIJAKAN PEMDA (OTDA)
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara
harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan
namos.
Autos berarti sendiri dan
namosberarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasiyang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ciri ciri :
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum | Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Hanya bahasa nasional diakui | Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah | Hanya bahasa nasional diakui |
Komentar
Posting Komentar