Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019
TUGAS 11 ETIKA PROFESI KODE ETIK PROFESI INSINYUR Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui  continuous development program (CPD)  yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia,  Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia* .
Kamis, 24 Januari 2019 TUGAS 11 PSDA KEBIJAKAN PEMDA (OTDA) Otonomi daerah  adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara  harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata  autos  dan  namos .  Autos  berarti sendiri dan  namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan  hukum , juga sebagai implementasi tuntutan  globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan mengga
Sabtu, 19 Januari 2019 TUGAS 10 PSDA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU Pengelolaan sumber daya air terpadu merupakan penanganan integral yg mengarahkan kita dari pengelola air sub sektor ke sektor silang. Ini menunjukan bahwa suatu proses yg mempromosikan koordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan untuk mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yg cocok tanpa mengganggu kestabilan dan ekosistem-ekosistem penting. Kerangka Konsepsional Kerangka konsep yg perlu dipahami dalam rangka pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yaitu: Wilayah sumber daya air dapat berupa bagian dari pengembangan baik perkotaan maupun pedesaan serta dapat juga merupakan bagian regional administrasi (pusat, provinsi, kabupaten/kota). Semua pihak menyadari bahwa masalah sumber daya air adalah kompleks. Adanya batas teknik DAS dan daerah aliran air tanah yg pada kondisi wilayah tertentu bisa sama ataupun berbeda  denga
Sabtu, 19 Januari 2019 TUGAS 9 PSDA POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR Konsep pengelolaan sumberdaya air pada dasarnya mencakup upaya serta kegiatan pengembangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air berupa penyaluran air yang tersedia dalam konteks ruang dan waktu, dan komponen mutu serta komponen volume pada suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan makhluk hidup Dengan demikian pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan merupakan suatu system dalam rangka upaya membentuk lingkungan hidup yang serasi dan lestari serta memenuhi kebutuhan secara terus menerus Berdasarkan daur hidrologi, volume air di bumi ini jumlahnya relative konstan. Namun demikian dalam satuan ruang dan waktu, ketersediaan air terkadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan kita. Sering manusia mengalami kekurangan air di musim kemarau. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan system pengelolaan sumber daya air terutama pada perlindungan dan pelestarian sumber daya air
Minggu, 06 Januari 2019 ETIKA PROFESI ETIKA ILMU PENGETAHUAN DAN PERMASALAHANNYA A.    Pengertian Etika (Etika Ilmu Pengetahuan)      Etika adalah ilmu yang kritis. Ia tidak boleh dicampurkan dengan sebuah sistem moralitas. Etika adalah filsafat yang mempertanyakan dasar rasional sistem–sistem moralitas yang ada. Sebagai refleksi kritis, etika sebagai moralitas muncul pertama kali di Yunani.  Pada saat itu masyarakat Yunani sedang mengalami semacam masa pancaroba sosial budaya. Norma-norma dan nilai-nilai tradisional mulai dipertanyakan. Dalam situasi seperti itu kebutuhan akan etika timbul. Etika membantu dalam mencari orientasi terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang ada, baik  yang tradisional, maupun yang baru yang menawarkan diri sebagai alternatif atau saingan.      Etika  juga ilmu yang membahas perbuatan manusia tentang baik dan buruk perbuatannya sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika disebut pula akhlak atau disebut pula moral. Apabila disebut